NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN
PERPARKIRAN UNIVERSITAS HURIA KRISTEN
BATAK PROTESTAN NOMMENSEN
OLEH
KELOMPOK II
LEGAL DRAFTING
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS
HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NOMMENSEN
MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur patut kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
berkat dan anugerahnya sehingga kita masih dalam keadaan sehat dalam
melaksanakan segala aktivitas masing-masing. Naskah akademik rancangan
peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen ini merupakan sebagai acuan kami dalam menyusun peraturan perparkiran
yang ada di wilayah kampus tersebut.
Hal
ini kami didorong menyusun rancangan ini dikarenakan bahwa melihat situasi dan
kondisi tata olah, tata ruang dari kampus Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen yang semakin sembrawut akibat dari banyaknya kendaraan yang
parkir secara sembarangan di sembarangan tempat yang mengakibatkan
ketidaknyamanan dan kebanyakan kehilangan kendaraan bermotor di sekitaran
kampus.
Naskah
akademik ini kami susun berdasarkan kajian yang telah kami lakukan baik melalui
pihak Yayasan, Rektorat, Biro Bantuan Hukum, Petugas Keamanan. Serta Mahasiswa
yang ada di Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen dengan menerima
semua kesimpulan maupun segala kebutuhan yang diperlukan dalam hal perparkiran.
Terlebih
kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada bapak Dr. Budiman
N.P.D Sinaga, SH,MH yang membimbing dan memberi arahan serta masukan dalam
penyusunan naskah akademik dari rancangan peraturan perparkiran Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen ini.Naskah akademik tentang rancangan
peraturan perparkiran ini kami susun masih ada kekurangan hal itu dikarenakan
kondisi dan situasi kami yangmasih kurang dalam segi refrensi maupun sumber
yang masih kurang memadai, maka kami butuh saran, kritikan maupun masukan yang
mendukung demi tercapainya kesempurnaaan dalam penyusunan peraturan perparkiran
di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen ini akhir kata
kami mengucapkan banyak terima kasih atas segala dukungan dan bantuan dari
bapak/ibu saudara/i sekalian.
Hormat kami
Kelompok II
Legal drafting fakultas hukum universitas HKBP Nommensen
1. Yogi
Santoso Sirait
2. Goklas
Sibagariang
3. Pangeran
Munthe
4. Setia
Hutajulu
5. Anitha
Nainggolan
6. Marjuki
Simatupang
7. Robby
Sitanggang
8. Benni
M Tampubolon
9. Sampe
Pandiangan
10. Christian
Sipayung
11. Rekson
Situmorang
12. Renal
Simangunsong
13. Daniel
C Simangunsong
14. Leonardo Sihombing
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR-------------------------------------------------------------------------- 2
DAFTAR
ISI------------------------------------------------------------------------------------- 4
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang--------------------------------------------------------------------------- 5
B. Identifikasi
Masalah--------------------------------------------------------------------- 5
C. Tujuan
dan Kegunaan Peraturan Perparkiran---------------------------------------- 6
D. Metode------------------------------------------------------------------------------------6
BAB
II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS-------------------------------- 11
BAB
III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERPARKIRAN------------ 12
BAB
IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS------------------ 13
BAB
V JANGKAUAN ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP PERATURAN PERPARKIRAN-------------------------------------------------13
BAB
VI PENUTUP--------------------------------------------------------------------------- 15
DAFTAR
PUSTAKA------------------------------------------------------------------------- 16
LAMPIRAN------------------------------------------------------------------------------------ 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perguruan
tinggi adalah suatu perguruan yang di wajibkan untuk mendidik dan mengajarkan
mahasiswa untuk berakhlak mulia dan berbudi luhur serta dapat mengamalkan
pancasila sebagai filosofis bangsa dan negara. Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen sebagai lembaga pendidikan perguruan tinggi yang
berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan suasana kampus yang nyaman untuk
menunjang proses perkuliahan yang kondusif agar tercipta mahasiswa yang
berkarakter dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh
karena itu, Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen harus
menyediakan peralatan, perlengkapan baik dari segi keamanan yang ada di
lingkungan kampus dimana saat ini kampus Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen mengenai tata ruang perparkiran yang sangat sembrawut,
tidak teratur, oleh karena itu kami dari kelompok II membuat suatu penelitian
atau penelaah dan observasi terhadap perparkiran.
B.
Identifikasi
Masalah
Dalam lingkungan
perparkiran yang ada di Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen
terdapat banyak sekali masalah yang terjadi seperti :
1.
a. Adanya parkir liar di sembarangan
tempat yang ada di sekitar kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
b. Akibat
dari parkir yang sembarangan tersebut maka seringkali terjadi permasalahan
yaitu pencurian sepeda motor dan pengerusakan sepeda motor oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggng jawab.
c. Adanya
rasa ketidaknyamanan dari berbagai kalangan mahasiswa, dosen, pegawai saat
berjalan di sekitar kampus akibat dari banyak sepeda motor yang parkir di
lingkungan kampus.
d. Ketidaknyamanan
meletakkan kendaraan diparkiran yang telah disediakan dikarenakan banyaknya
kehilangan kendaraan.
2. Maka
dengan ini perlunya dibuat suatu protap (prosedur tetap) untuk menjaga atau
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap parkir.
3. Oleh
karena itu dibentuknya rancangan peraturan perparkiran ini atas dasar
pertimbangan ketidaknyamanan di daerah parkir, dan untuk menciptakan kepastian,
kemanfaatan dan kenyamanan di lingkungan parkir.
4. Dengan
dibuatnya peraturan maka akan terwujud sistem tata ruang kampus yang nyaman dan
asri.
C.
Tujuan
Dan Kegunaan Peraturan Perparkiran
Adapun
yang menjadi tujuan dan kegunaan peraturan perparkiran di Universitas Huria
Kristen Batak Protestan Nommensen adalah sebagai berikut :
1. Untuk
menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan bagi parapengguna kendaraan roda 2
(dua) dan roda 4 (empat) dalam menyimpan dan meninggalkan kendaraan di parkiran
saat mengikuti perkuliahan.
2. Untuk
menghindari segala jenis kejahatan maupun bentuk kejahatan lainnya seperti
pencurian kendaraan, helm dan perusakan sepeda motor.
3. Menciptakan
rasa keindahan dan keteraturan yang ada di lingkungan kampus Universitas Huria
Kristen Batak Protestan Nommensen.
D.
Metode
Dalam teks
naskah akademik maka kami membuat metode yuridis normatif dan yang dilengkapi
dengan diskusi, pendapat, tanggapan (focus group discussion), oleh karena itu
hal-hal yang didapatkan dalam metode tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Pandangan
atau pendapat dari Yayasan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen
:
a. Staff
ahli senior yayasan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang
berpendapat mengenai perparkiran : Pdt. Pantun Sirait, SH,STh berpendapat bahwa
“perlunya pengaturan yang lebih tegas dan nyata seperti adanya tiket parkir dan
parkir yang sembarangan tempat di kenakan sanksi atau denda dan perlunya
penataan ruang parkir dimana parkir kendaraaan roda 4 (empat) untuk dosen,
pegawai dan mahasiswa mempunyai tempat tersendiri, sebaliknya dengan kendaraan
roda 2 (dua) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa di tempat yang tersendiri agar
tercipta lingkungan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang
aman dan asri”.Rapat Situmorang,SH berpendapat bahwa “perlu adanya suatu protap
(prosedur tetap) yang harus dibuat dan diterapkan dimana protap yang dibuat
memuat sanksi yang tegas bagi yang melanggar peraturan dalam protap tersebut.
b. Staff
keuangan yayasan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen : Johan
panjaitan, SH,MH berpendapat “1. Untuk menjamin
keamanan perparkiran si pemilik kendaraan haruslah menjaga atau membuat
keamanan untuk kedaraannya seperti kunci ganda, 2.
Memfungsikan lahan kosong dilingkungan Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen untuk dibuat parkir seperti di lahan sebelah fakultas
kedokteran,3. Jika terjadi kehilangan kendaraan
di daerah areal parkir yang telah di sediakan maka, petugas keamanan yang
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati”.
2. Pihak
rektorat dari Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen :
Prof Pohan Panjaitan berpendapat bahwa “ setiap
orang yang masuk ke wilayah Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen
harus memberikan laporan kepada petugas keamanan kampus dengan menunjukkan
kartu tanda mahasiswa atau identitas lain sehingga dapan menjadi refensi
terhadap kampus, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran baik itu parkir
bukan pada tempatnya diberikan sanksi yang sesuaidemi terciptanya lingkungan
kampus yang aman, nyaman serta lingkungan yang teratur. dan untuk
menanggapi hal tersebut diatas pihak
keamanan harus memahami kawasaan kampus sehingga dapat mengarahkan tamu yang
masuk keluar kampus sehingga tamu yang membawa kendaraan kekampus tidak
kewalahan dalam memarkirkan kendaraannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa
setiap orang yang memarkirkan kendaraaanny tidak pada tempatnya hal itu
dikarenakan adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak kampus serta para pemilik
kendaraan bisa memantau kendaraannya sendiri. Sanksi yang patut diberikan kepada
orang yang melanggar ketentuan parkir adalah setiap dosen, pegawai dan
mahasiswa akan diberikan teguran sampai 3 (tiga) kali dan aabila teguran ketiga
tidak dihiraukan maka para pengendara atau pemilik sepeda motor tersebut tidak
diperbolehkan membawa kendaraannya ke lingkungan kampus Universitas Huria
Kristen Batak Protestan Nommensen.
3. Biro
Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen
Jinner
Sidauruk, SH,MH yang berpendapat bahwa “ kondisi parkir di kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen sangat sembrawut, kampungan hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran dari para pihak yang terkait didalamnya baik
dosen, pegawai maupun mahasiswa yang membawa kendaraan ke kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen. Pengaturan perparkiran harus diatur
secara tersendiri sendise dengan membedakan jens kendaraaan roda 2 (dua) dengan
roda 4 (empat).
dan perlu adanya pengaturan parkir yang profesional
bila perlu disediakan parkir yang bertingkat apabila kurang muatan dari tempat
parkir, dan dan parkiran yang ada di lingkungan kampus Universitas Huria
Kristen Batak Protestan Nommensen harus dilengkapi kamera pengawas CCTV.
Apabila ada mahasiswa yang masih memarkirkan
kendaraannya secara liar maka tindakan yang perlu dilakukan dari pihak keamanan
kampus dengan pengempesan ban kendaraan yang parkirnya sembarangan dengan
koordinasi pihak wakil rektor III, dan pertanggungjawaban terhadap kendaraan
yang hilang di lkasi parkir sampai sejauh ini belum ada yang mengatur dan yang
menanggungjawabi terhadap kehilangan dan kerusakan kendaraan yang terparkir dan
itu merupakan wewenang dari pejabat atau fungsional dari pihak kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
4. Mahasiswa
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang dalam hal ini di
wakili oleh beberapa orang antara lainnya :
Brilian Togatorop berpendapat bahwa
kondisi perparkiran di wilayah kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen kurang nyaman dan tidak memadai akibat kurangnya daya tampung dan
sistem keamanan kampus yang kurang ketat, akibat kurangnya daya tampung
tersebut maka para pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang lebih dekat
karena lebih cepat dan mudah mengambil kendaraannya saat mau keluar dari kampus
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.dan apabila ada kendaraaan
yang parkir di sembarangan tempat maka perlu ditindak keras dengan teguran dari
pihak keamanan kampus dan bila perlu bannya dikempesi.
5. Bagian
Satuan Pengamanan (SATPAM)kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen.
Dalam
hal ini bahwasanya pertanggungjawaban terhadap keamanan di kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen hanya sekedar dalam hal di parkiran.
Dan apabil terjadi kehilangan kendaraan diluar parkiran yang resmi maka hal
tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari pihak keamanan kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen. Dan apabila kendaraan keluar dari
parkiran resmi maka harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu
Tanda Mahasiswa.
Apabila
terjadi kehilangan di lokasi parkir maka pemilik kendaraan yang kehilangan
melapor ke pihak keamanan dan wakil rektor III dengan menunjukkan surat-surat
kendaraan tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke pihak
Kepolisian. Dan untuk pemberian kamera CCTV di lokasi parkir belum masih perlu
dibutuhkan karena para petugas keamanan masih bekerja secara maksimal. Dan
dihimbau kepada mahasiswa, dosen, pegawai kampus Universitas Huria Kristen
Batak Protestan Nommensen untuk saling kerjasama dengan pihak keamanan kampus
demi terciptanaya keamanan kampus
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A. Kajian
Teoritis
Berdasarkan
Surat Keputusan No 44 SK/Pn-UHN/III/2009, Mengenai Statuta Universitas Huria
Kristen Batak Protestan Nommensen tahun 2009 memuat suatu ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan dan telah sesuai dan disepakati bersama
B. Asas
Analisis kajian
teoritis dan empiris dibuat dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum
terhadap peraturan perparkiran yang diperuntukkan untuk dosen,pegawai serta
mahasiswa di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
C. Penyelenggaraan
Perparkiran
Dalam
pelaksanaanya Rancangan peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen harus dilaksanakan oleh Pihak rektorat sebagai pengawas dan pihak
satpam perparkiran sebagai pelaksana keamanan.
D. Kajian
Terhadap Implikasi
Terjadinya
sesuatu hal yang merugikan orang lain ataupun kehidupan bermasyarakat di kampus
Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen akan diatur lebih lanjut
BAB
III
EVALUASI
DAN ANALISIS PERATURAN PERPARKIRAN
Jika diteliti
dan ditelaah, kajian evaluasi analisis peraturan perparkiran di kampus
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen telah berpayung hukum
kepada Surat Keputusan No. 44 SK/Pn-UHN/III/2009 Tentang Statuta Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen dan Ketetapan Menteri No. Y.A 7/115 mengenai pendirian Kampus
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen maka dalam hal ini belum
mengatur atau mengakoordinir mengenai wilayah areal parkir di kampus
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen hal ini perlu ditindak
lanjuti untuk menciptakan kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan
Nommensen yang memiliki sistem tata ruang perkampusan melalui penataan sarana
perparkiran.
Jika hal ini
tercipta maka, kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen akan
dipandang oleh masyarakat umum sebagai kampus yang memiliki sistem keamanan dan
keamanan yang tinggi dan berkualitas.
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN
YURIDIS
A. Landasan
Filosofis
Alasan dibuatnya peraturan perparkiran di areal
kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen bertujuan untuk
menciptakan keadilan sosial sesuai dengan falsafah pancasila sila kelima maupun
motto dari Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yaitu prodeo et
patria yang berarti untuk negara dan ibu pertiwi.
B. Landasan
Sosiologis
Dengan
pertimbangan terjadinya kriminalitas yang terjadi di area kampus Universitas
Huria Kristen Batak Protestan Nommensen seperti pencurian kendaaan dan
pengerusakan kendaraan maka perlu diciptakannya keamanan dan kenyamanan daerah
parkir sesuai dengan kebutuhan sosiologis dosen, pegawai dan mahasiswa yang berada
diwilayah kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
C. Landasan
Yuridis
Dengan
dibuatnya peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen untuk menjamin keamanan dan kenyamanan perparkiran serta
dibuatnya peraturan ini nantinya untuk menjamin perlindungan dan kepastian
hukum dan juga untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum ada yang
mengaturnya.
BAB V
JANGKAUAM, ARAH PENGATURAN, DAN
RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN PERPARKIRAN
A. Ketentuan
Umum
Memuat
rumusan mengenai pengertian atau istilah yang antara lain :
-
Protap
Protap
adalah singkatan dari prosedur tetap, yang harus ditetapkan dalam proses masuk
keluarnya kendaraan dan bukan kendaraan yang digolongkan kepada transportasi.
-
STNK
STNK
adalah singkatan dari surat tanda nomor kendaraan, dimana STNK diberikan pada
waktu keluarnya kendaraan dari lokasi parkir.
-
Tiket Parkir
Adalah tiket yang dipergunakan pada saat
masuknya kendaraan dari area kampus ke areal parkir yang akan disediakan oleh
petugas keamanan parkir dan tiket parkir juga berlaku juga pada saat keluarnya
kendaraan bersamaan penunjukan STNK.
B. Materi
yang akan diatur
Ketentuan
sanksi dan ketentuan peralihan akan diatur di rancangan peraturan perparkiran
di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
BAB
VI
PENUTUP
Bab penutup ini
terdiri atas sub bab kesimpulan dan saran yakni akan dibahas sebagai berikut
dibawah :
A. Simpulan
Demi
terciptanya suasana kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen
yang asri, aman dan nyaman yang terutamanya di areal parkir maka diperlukan
kepastian hukum untuk menjamin seluruh kekosongan hukum yang bagi dosen,
pegawai dan mahasiswa yang memarkirkan kendaraanya di daerah parkir.
B. Saran
Kegiatan
lain yang menunjang sistem keamanan dan kenyamanan di daerah perparkiran kampus
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen akan diizinkan selama tidak
menyalahi rancangan peraturan perparkiran yang akan dibuat di kampus
Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang
No 12 tahun 2011, Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan,Indonesia Legal Center Publishing,
Jakarta, 2014
Surat
Keputusan No 44 SK/Pn-UHN/III/2009, Mengenai Statuta Universitas Huria Kristen
Batak Protestan Nommensen tahun 2009.
Ketetapan
menteri No Y.A 7/115 Mengenai pendirian Universitas Huria Kristen Batak
Protestan Nommensen
LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN PERPARKIRAN
UNIVERSITAS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NOMMENSEN
REKTOR
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
ttd
Dr. Ir. SABAM
MALAU