Minggu, 12 April 2015

contoh naskah akademik pembuatan rancangan peraturan


NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN PERPARKIRAN  UNIVERSITAS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NOMMENSEN



OLEH
KELOMPOK II
LEGAL DRAFTING

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NOMMENSEN
MEDAN
2015
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur patut kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan anugerahnya sehingga kita masih dalam keadaan sehat dalam melaksanakan segala aktivitas masing-masing. Naskah akademik rancangan peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen ini merupakan sebagai acuan kami dalam menyusun peraturan perparkiran yang ada di wilayah kampus tersebut.
Hal ini kami didorong menyusun rancangan ini dikarenakan bahwa melihat situasi dan kondisi tata olah, tata ruang dari kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang semakin sembrawut akibat dari banyaknya kendaraan yang parkir secara sembarangan di sembarangan tempat yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan kebanyakan kehilangan kendaraan bermotor di sekitaran kampus.
Naskah akademik ini kami susun berdasarkan kajian yang telah kami lakukan baik melalui pihak Yayasan, Rektorat, Biro Bantuan Hukum, Petugas Keamanan. Serta Mahasiswa yang ada di Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen dengan menerima semua kesimpulan maupun segala kebutuhan yang diperlukan dalam hal perparkiran.
Terlebih kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada bapak Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH,MH yang membimbing dan memberi arahan serta masukan dalam penyusunan naskah akademik dari rancangan peraturan perparkiran Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen ini.Naskah akademik tentang rancangan peraturan perparkiran ini kami susun masih ada kekurangan hal itu dikarenakan kondisi dan situasi kami yangmasih kurang dalam segi refrensi maupun sumber yang masih kurang memadai, maka kami butuh saran, kritikan maupun masukan yang mendukung demi tercapainya kesempurnaaan dalam penyusunan peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen ini akhir kata kami mengucapkan banyak terima kasih atas segala dukungan dan bantuan dari bapak/ibu saudara/i sekalian.
Hormat kami
Kelompok II  Legal drafting fakultas hukum universitas HKBP Nommensen
1.      Yogi Santoso Sirait
2.      Goklas Sibagariang
3.      Pangeran Munthe
4.      Setia Hutajulu
5.      Anitha Nainggolan
6.      Marjuki Simatupang
7.      Robby Sitanggang
8.      Benni M Tampubolon
9.      Sampe Pandiangan
10.  Christian Sipayung
11.  Rekson Situmorang
12.  Renal Simangunsong
13.  Daniel C Simangunsong
14.  Leonardo Sihombing









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR-------------------------------------------------------------------------- 2
DAFTAR ISI------------------------------------------------------------------------------------- 4
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang--------------------------------------------------------------------------- 5
B.     Identifikasi Masalah--------------------------------------------------------------------- 5
C.     Tujuan dan Kegunaan Peraturan Perparkiran---------------------------------------- 6
D.    Metode------------------------------------------------------------------------------------6
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS-------------------------------- 11
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERPARKIRAN------------ 12
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS------------------ 13
BAB V JANGKAUAN ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP PERATURAN PERPARKIRAN-------------------------------------------------13
BAB VI PENUTUP--------------------------------------------------------------------------- 15
DAFTAR PUSTAKA------------------------------------------------------------------------- 16
LAMPIRAN------------------------------------------------------------------------------------ 17





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Perguruan tinggi adalah suatu perguruan yang di wajibkan untuk mendidik dan mengajarkan mahasiswa untuk berakhlak mulia dan berbudi luhur serta dapat mengamalkan pancasila sebagai filosofis bangsa dan negara. Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen sebagai lembaga pendidikan perguruan tinggi yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan suasana kampus yang nyaman untuk menunjang proses perkuliahan yang kondusif agar tercipta mahasiswa yang berkarakter dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu, Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen harus menyediakan peralatan, perlengkapan baik dari segi keamanan yang ada di lingkungan kampus dimana saat ini kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen mengenai tata ruang perparkiran yang sangat sembrawut, tidak teratur, oleh karena itu kami dari kelompok II membuat suatu penelitian atau penelaah dan observasi terhadap perparkiran.
B.     Identifikasi Masalah
Dalam lingkungan perparkiran yang ada di Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen terdapat banyak sekali masalah yang terjadi seperti :
1.                a. Adanya parkir liar di sembarangan tempat yang ada di sekitar kampus Universitas  Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
b.      Akibat dari parkir yang sembarangan tersebut maka seringkali terjadi permasalahan yaitu pencurian sepeda motor dan pengerusakan sepeda motor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggng jawab.
c.       Adanya rasa ketidaknyamanan dari berbagai kalangan mahasiswa, dosen, pegawai saat berjalan di sekitar kampus akibat dari banyak sepeda motor yang parkir di lingkungan kampus.
d.      Ketidaknyamanan meletakkan kendaraan diparkiran yang telah disediakan dikarenakan banyaknya kehilangan kendaraan.
2.      Maka dengan ini perlunya dibuat suatu protap (prosedur tetap) untuk menjaga atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap parkir.
3.      Oleh karena itu dibentuknya rancangan peraturan perparkiran ini atas dasar pertimbangan ketidaknyamanan di daerah parkir, dan untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan dan kenyamanan di lingkungan parkir.
4.      Dengan dibuatnya peraturan maka akan terwujud sistem tata ruang kampus yang nyaman dan asri.

C.                Tujuan Dan Kegunaan Peraturan Perparkiran
Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan peraturan perparkiran di Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan bagi parapengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dalam menyimpan dan meninggalkan kendaraan di parkiran saat mengikuti perkuliahan.
2.      Untuk menghindari segala jenis kejahatan maupun bentuk kejahatan lainnya seperti pencurian kendaraan, helm dan perusakan sepeda motor.
3.      Menciptakan rasa keindahan dan keteraturan yang ada di lingkungan kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.

D.                Metode
Dalam teks naskah akademik maka kami membuat metode yuridis normatif dan yang dilengkapi dengan diskusi, pendapat, tanggapan (focus group discussion), oleh karena itu hal-hal yang didapatkan dalam metode tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1.      Pandangan atau pendapat dari Yayasan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen :
a.       Staff ahli senior yayasan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang berpendapat mengenai perparkiran : Pdt. Pantun Sirait, SH,STh berpendapat bahwa “perlunya pengaturan yang lebih tegas dan nyata seperti adanya tiket parkir dan parkir yang sembarangan tempat di kenakan sanksi atau denda dan perlunya penataan ruang parkir dimana parkir kendaraaan roda 4 (empat) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa mempunyai tempat tersendiri, sebaliknya dengan kendaraan roda 2 (dua) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa di tempat yang tersendiri agar tercipta lingkungan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang aman dan asri”.Rapat Situmorang,SH berpendapat bahwa “perlu adanya suatu protap (prosedur tetap) yang harus dibuat dan diterapkan dimana protap yang dibuat memuat sanksi yang tegas bagi yang melanggar peraturan dalam protap tersebut.
b.      Staff keuangan yayasan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen : Johan panjaitan, SH,MH berpendapat “1. Untuk menjamin keamanan perparkiran si pemilik kendaraan haruslah menjaga atau membuat keamanan untuk kedaraannya seperti kunci ganda, 2. Memfungsikan lahan kosong dilingkungan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen untuk dibuat parkir seperti di lahan sebelah fakultas kedokteran,3. Jika terjadi kehilangan kendaraan di daerah areal parkir yang telah di sediakan maka, petugas keamanan yang bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati”.

2.      Pihak rektorat dari Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen :
Prof Pohan Panjaitan berpendapat bahwa “ setiap orang yang masuk ke wilayah Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen harus memberikan laporan kepada petugas keamanan kampus dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa atau identitas lain sehingga dapan menjadi refensi terhadap kampus, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran baik itu parkir bukan pada tempatnya diberikan sanksi yang sesuaidemi terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman serta lingkungan yang teratur. dan untuk menanggapi  hal tersebut diatas pihak keamanan harus memahami kawasaan kampus sehingga dapat mengarahkan tamu yang masuk keluar kampus sehingga tamu yang membawa kendaraan kekampus tidak kewalahan dalam memarkirkan kendaraannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa setiap orang yang memarkirkan kendaraaanny tidak pada tempatnya hal itu dikarenakan adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak kampus serta para pemilik kendaraan bisa memantau kendaraannya sendiri. Sanksi yang patut diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan parkir adalah setiap dosen, pegawai dan mahasiswa akan diberikan teguran sampai 3 (tiga) kali dan aabila teguran ketiga tidak dihiraukan maka para pengendara atau pemilik sepeda motor tersebut tidak diperbolehkan membawa kendaraannya ke lingkungan kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.

3.      Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen
 Jinner Sidauruk, SH,MH yang berpendapat bahwa “ kondisi parkir di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen sangat sembrawut, kampungan hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran dari para pihak yang terkait didalamnya baik dosen, pegawai maupun mahasiswa yang membawa kendaraan ke kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen. Pengaturan perparkiran harus diatur secara tersendiri sendise dengan membedakan jens kendaraaan roda 2 (dua) dengan roda 4 (empat).
dan perlu adanya pengaturan parkir yang profesional bila perlu disediakan parkir yang bertingkat apabila kurang muatan dari tempat parkir, dan dan parkiran yang ada di lingkungan kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen harus dilengkapi kamera pengawas CCTV.
Apabila ada mahasiswa yang masih memarkirkan kendaraannya secara liar maka tindakan yang perlu dilakukan dari pihak keamanan kampus dengan pengempesan ban kendaraan yang parkirnya sembarangan dengan koordinasi pihak wakil rektor III, dan pertanggungjawaban terhadap kendaraan yang hilang di lkasi parkir sampai sejauh ini belum ada yang mengatur dan yang menanggungjawabi terhadap kehilangan dan kerusakan kendaraan yang terparkir dan itu merupakan wewenang dari pejabat atau fungsional dari pihak kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.

4.      Mahasiswa Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang dalam hal ini di wakili oleh beberapa orang antara lainnya :
Brilian Togatorop berpendapat bahwa kondisi perparkiran di wilayah kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen kurang nyaman dan tidak memadai akibat kurangnya daya tampung dan sistem keamanan kampus yang kurang ketat, akibat kurangnya daya tampung tersebut maka para pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang lebih dekat karena lebih cepat dan mudah mengambil kendaraannya saat mau keluar dari kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.dan apabila ada kendaraaan yang parkir di sembarangan tempat maka perlu ditindak keras dengan teguran dari pihak keamanan kampus dan bila perlu bannya dikempesi.

5.      Bagian Satuan Pengamanan (SATPAM)kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
Dalam hal ini bahwasanya pertanggungjawaban terhadap keamanan di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen hanya sekedar dalam hal di parkiran. Dan apabil terjadi kehilangan kendaraan diluar parkiran yang resmi maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari pihak keamanan kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen. Dan apabila kendaraan keluar dari parkiran resmi maka harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Mahasiswa.
Apabila terjadi kehilangan di lokasi parkir maka pemilik kendaraan yang kehilangan melapor ke pihak keamanan dan wakil rektor III dengan menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke pihak Kepolisian. Dan untuk pemberian kamera CCTV di lokasi parkir belum masih perlu dibutuhkan karena para petugas keamanan masih bekerja secara maksimal. Dan dihimbau kepada mahasiswa, dosen, pegawai kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen untuk saling kerjasama dengan pihak keamanan kampus demi terciptanaya keamanan kampus
















BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.    Kajian Teoritis
Berdasarkan Surat Keputusan No 44 SK/Pn-UHN/III/2009, Mengenai Statuta Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen tahun 2009 memuat suatu ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan telah sesuai dan disepakati bersama
B.     Asas
Analisis kajian teoritis dan empiris dibuat dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap peraturan perparkiran yang diperuntukkan untuk dosen,pegawai serta mahasiswa di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
C.     Penyelenggaraan Perparkiran
Dalam pelaksanaanya Rancangan peraturan perparkiran di kampus  Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen harus dilaksanakan oleh Pihak rektorat sebagai pengawas dan pihak satpam perparkiran sebagai pelaksana keamanan.
D.    Kajian Terhadap Implikasi
Terjadinya sesuatu hal yang merugikan orang lain ataupun kehidupan bermasyarakat di kampus  Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen akan diatur lebih lanjut








BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERPARKIRAN

Jika diteliti dan ditelaah, kajian evaluasi analisis peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen telah berpayung hukum kepada Surat Keputusan No. 44 SK/Pn-UHN/III/2009 Tentang Statuta  Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen dan Ketetapan Menteri No. Y.A 7/115 mengenai pendirian Kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen maka dalam hal ini belum mengatur atau mengakoordinir mengenai wilayah areal parkir di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen hal ini perlu ditindak lanjuti untuk menciptakan kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang memiliki sistem tata ruang perkampusan melalui penataan sarana perparkiran.
Jika hal ini tercipta maka, kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen akan dipandang oleh masyarakat umum sebagai kampus yang memiliki sistem keamanan dan keamanan yang tinggi dan berkualitas.













BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

A.    Landasan Filosofis
Alasan dibuatnya peraturan perparkiran di areal kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial sesuai dengan falsafah pancasila sila kelima maupun motto dari Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yaitu prodeo et patria yang berarti untuk negara dan ibu pertiwi.
B.     Landasan Sosiologis
Dengan pertimbangan terjadinya kriminalitas yang terjadi di area kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen seperti pencurian kendaaan dan pengerusakan kendaraan maka perlu diciptakannya keamanan dan kenyamanan daerah parkir sesuai dengan kebutuhan sosiologis dosen, pegawai dan mahasiswa yang berada diwilayah kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.
C.     Landasan Yuridis
Dengan dibuatnya peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen untuk menjamin keamanan dan kenyamanan perparkiran serta dibuatnya peraturan ini nantinya untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum dan juga untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum ada yang mengaturnya.









BAB V
JANGKAUAM, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN PERPARKIRAN

A.  Ketentuan Umum
Memuat rumusan mengenai pengertian atau istilah yang antara lain :
-          Protap
Protap adalah singkatan dari prosedur tetap, yang harus ditetapkan dalam proses masuk keluarnya kendaraan dan bukan kendaraan yang digolongkan kepada transportasi.
-          STNK
STNK adalah singkatan dari surat tanda nomor kendaraan, dimana STNK diberikan pada waktu keluarnya kendaraan dari lokasi parkir.
-          Tiket Parkir
Adalah tiket yang dipergunakan pada saat masuknya kendaraan dari area kampus ke areal parkir yang akan disediakan oleh petugas keamanan parkir dan tiket parkir juga berlaku juga pada saat keluarnya kendaraan bersamaan penunjukan STNK.
B.     Materi yang akan diatur
Ketentuan sanksi dan ketentuan peralihan akan diatur di rancangan peraturan perparkiran di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.












BAB VI
PENUTUP
Bab penutup ini terdiri atas sub bab kesimpulan dan saran yakni akan dibahas sebagai berikut dibawah :
A.    Simpulan
Demi terciptanya suasana kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen yang asri, aman dan nyaman yang terutamanya di areal parkir maka diperlukan kepastian hukum untuk menjamin seluruh kekosongan hukum yang bagi dosen, pegawai dan mahasiswa yang memarkirkan kendaraanya di daerah parkir.
B.     Saran
Kegiatan lain yang menunjang sistem keamanan dan kenyamanan di daerah perparkiran kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen akan diizinkan selama tidak menyalahi rancangan peraturan perparkiran yang akan dibuat di kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen.









DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang No 12 tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2014
Surat Keputusan No 44 SK/Pn-UHN/III/2009, Mengenai Statuta Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen tahun 2009.
Ketetapan menteri No Y.A 7/115 Mengenai pendirian Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen




















LAMPIRAN

RANCANGAN PERATURAN PERPARKIRAN UNIVERSITAS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NOMMENSEN

REKTOR UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
ttd
Dr. Ir. SABAM MALAU